Koreksi Pasal 9
PERPRES Nomor 89 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan PIK melalui kerja sama penyediaan tenaga listrik dengan Anak Perusahaan PT PLN (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (21 huruf a dilakukan dalam hal adanya kerja sama PT PLN (Persero) dengan badan usaha.
(21 Anak Perusahaan PI PLN (Persero) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Anak Perusahaan PT PLN (Persero) yang sahamnya dimiliki oleh PT PLN (Persero) paling kurang 51o/o (lima puluh satu persen) baik secara langsung dan/ atau melalui Anak Perusahaan PI PLN (Persero) lainnya.
(2a) Dalam hal Anak Perusahaan PT PLN (Persero) melaksanakan kerja sama dengan badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
(3) saham Anak Perusahaan PT PLN (Persero) sesuai dengan kebutuhan, kemampuan, dan kesepakatan.
Kerja sama dengan badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal badan usaha tersebut memiliki nilai yang strategis bagi PT PLN (Persero) dalam PIK yang terdiri atas:
a, penyediaan pendanaan yang diperlukan oleh PT PLN (Persero);
b. memiliki ketersediaan energi yang akan digunakan oleh PT PLN (Persero) dalam PIK;
c. alih teknologi; dan/atau
d. peningkatan kemampuan produksi dalam negeri.
Dalam hd kerja sama dengan badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan badan usaha asing, diutamakan dengan badan usaha asing yang sahamnya dimiliki oleh negara bersangkutan.
(4)
4. Ketentuan . . .
4 Ketentuan Pasal 17 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
