Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 89 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(l) Pelaksanaan PIK oleh PT PLN (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilakukan melalui: a. Swakelola; dan b. kerja sama penyediaan tenaga listrik. (21 Pelaksanaan PIK oleh PT PLN (Persero) melalui kerja sama penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan dengan badan usaha penyedia tenaga listrik, yaitu: a. Anak Perusahaan PI PLN (Persero); atau b. PPL. (3) Dihapus. 3. Ketentuan . . . 3 Ketentuan ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) Pasal 9 diubah dan di antara ayat(21 dan ayat (3) disisipkan I (satu) ayat yakni ayat (2a), sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda