Koreksi Pasal I
PERPRES Nomor 89 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan:
1. Infrastruktur Ketenaga.listrikan adalah segala hal yang berkaitan dengan pembangkitan tenaga listrik, transmisi tenaga listrik, distribusi tenaga listrik, gardu induk, dan sarana pendukung lainnya.
2. Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan yang selanjutnya disingkat PIK adalah kegiatan perencanaan, pengadaan, dan pelaksanaan dalam rangka penyediaan Infrastruktur Ketenagalistrikan.
3. PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang selanjutnya disebut PT PLN (Persero) adalah Perusahaan Perseroan (Persero) PI Perusahaan Listrik Negara.
4. Perizinan adalah segala bentuk persetujuan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Nonperizinan adalah segala bentuk pelayanan, fasilitas fiskal, data, dan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
6. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
7. Pemerintah . . .
BLIK INDONESIA
7. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
8. Swakelola adalah kegiatan PIK yang pekerjaannya direncanakan, dikerjakan danl atau diawasi sendiri oleh PT PLN (Persero).
9. Pengembang Pembangkit Listrik yang selanjutnya disingkat PPL adalah badan usaha penyediaan tenaga listrik berupa badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, koperasi, dan swasta yang bekerja sama dengan PT PLN (Persero).
lO. Energi Primer Ketenagalistrikan adalah sumber energi, baik yang berasal dari fosil maupun energi terbarukan yang diperlukan untuk tenaga listrik.
11, Anak Perusahaan PT PLN (Persero) adalah badan usaha yang didirikan baik langsung dan/ atau tidak langsung oleh PT PLN (Persero) dalam rangka memenuhi kepentingan usaha PT PLN (Persero).
Ketentuan ayat (3) Pasal 4 dihapus, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
