Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 89 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN MAL PELAYANAN PUBLIK
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah daerah kabupaten/kota menindaklanjuti persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6).
(2) Dalam menindaklanjuti persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemerintah daerah kabupaten/kota melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga dan Organisasi Penyelen ra untuk pemberian Pelayanan Publik dalam MPP.
(3) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menghasilkan dokumen dalam bentuk:
a. kesepakatan bersama atau sebutan lainnya;
b. perjanjian kerja sama;
c. sinergi perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal7...
Koreksi Anda
