Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 89 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN MAL PELAYANAN PUBLIK
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah daerah kabupaten/kota menyampaikan usulan penyelenggaraan MPP kepada Menteri.
(2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya meliputi :
a. surat resmi pengusulan dari bupati/walikota yang bersangkutan; dan
b. kajian urgensi pembentukan MPP.
(3) Kajian urgensi pembentukan MPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b sekurang-kurangnya meliputi:
a. kondisi wilayah pemerintah daerah kabupaten/ kota pengusul;
b. kegiatan masyarakat dan dunia usaha yang memerlukan pelayanan perizinan dan non- perizinan;
c. kesiapan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam penyediaan infrastruktur; dan
d. dukungan pelayanan dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pihak terkait.
(4) Menteri
PRESIDSN
(41 Menteri melakukan verifikasi paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak surat dan dokumen usulan diterima lengkap.
(5) Dalam melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Menteri melibatkan kementerian/ lembaga terkait.
(6) Persetujuan Menteri disampaikan kepada pemerintah daerah kabupatenlkota pengusul setelah proses verifikasi selesai dilakukan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme verifikasi diatur dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
