Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 89 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN MAL PELAYANAN PUBLIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri dapat mengarahkan prioritas pelaksanaan penyelenggaraan MPP pada pemerintah daei'ah kabupaten/kota tertentu sesuai program strategis nasional.
Koreksi Anda