Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 89 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN MAL PELAYANAN PUBLIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah daerah kabupaten/kota melaksanakan penyelenggaraan MPP. (2) Pemerintah,. . . PRESIDEN REPUBLIK !NDONESIA (2) Pemerintah daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menyediakan pelayanan: a. pada beberapa tempat sesuai kebutuhan; danlatau b. bersifat lintas kabupatenlkota yang diselenggarakan oleh MPP kabupaten/kota yang lain.
Koreksi Anda