Pasal 1
(1) Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Negara Qatar
untuk Angkutan Udara (Agreement between the Goverment of the Republic of INDONESIA and the Goverment of the State of Qatar for Air Services) yang telah ditandatangani pada tanggal 18 Oktober 2017 di Bogor.
(2) Salinan naskah asli Persetujuan antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Negara Qatar untuk Angkutan Udara (Agreement between the Goverment of the Republic of INDONESIA and the Goverment of the State of Qatar for Air Services) dalam bahasa INDONESIA, bahasa Arab, dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.