Koreksi Pasal 8
PERPRES Nomor 89 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2019 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK TELEVISI REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, seluruh Pegawai TVRI wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Direktur Utama TVRI dan Tim
Reformasi Birokrasi Nasional, baik masing-masing maupun bersama-sama.
Koreksi Anda
