Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5A

PERPRES Nomor 89 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang mengepalai dan memimpin Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. (2) Tunjangan kinerja bagi Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhitung mulai bulan Januari 2017. (3) Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Koreksi Anda