Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERPRES Nomor 89 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2016 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Anggota Komite Nasional Keselamatan Transportasi dan Investigator

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hak keuangan untuk Anggota Komite Nasional Keselamatan Transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan terhitung sejak dilantik, dan dibayarkan mulai bulan September 2015. (2) Hak keuangan untuk Investigator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan terhitung sejak dilantik, dan dibayarkan mulai bulan berikutnya.
Koreksi Anda