Koreksi Pasal 1
PERPRES Nomor 89 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2016 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Anggota Komite Nasional Keselamatan Transportasi dan Investigator
Teks Saat Ini
Kepada Anggota Komite Nasional Keselamatan Transportasi dan Investigator diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya.
Koreksi Anda
