Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 89 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2015 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada: a. Pegawai di lingkungan Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang tidak mempunyai jabatan tertentu; b. Pegawai di lingkungan Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan; c. Pegawai di lingkungan Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu (belum diberhentikan sebagai Pegawai); d. Pegawai di lingkungan Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/instansi lain di luar lingkungan Kepolisian Negara Republik INDONESIA; e. Pegawai di lingkungan Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan f. Pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 74 Tahun 2012. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di lingkungan Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang tidak diberikan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
Koreksi Anda