Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERPRES Nomor 89 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2014 tentang PENGESAHAN CONVENTION ON TEMPORARY ADMISSION(KONVENSI TENTANG PEMASUKAN SEMENTARA)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara naskah asli Konvensi dalam Bahasa Inggris dan Bahasa Perancis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4), dan terjemahannya dalam Bahasa INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (5), yang berlaku adalah naskah asli Konvensidalam Bahasa Inggris dan Bahasa Perancis.
Koreksi Anda