Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 89 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2013 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Kepada pegawai yang mempunyai jabatan tertentu di lingkungan Kementerian Perdagangan, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.
Koreksi Anda
