Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERPRES Nomor 89 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2006 tentang PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan dan pemberhentian Ketua dan Anggota PUPN Cabang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. (2) Persyaratan, tata cara pengangkatan dan pemberhentian Ketua/ Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda