Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 89 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2006 tentang PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan dan pemberhentian Ketua dan Anggota PUPN Cabang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(2) Persyaratan, tata cara pengangkatan dan pemberhentian Ketua/ Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
