Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERPRES Nomor 88 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Komite TPPU dibantu oleh Tim Pelaksana dengan susunan keanggotaan sebagai berikut: Ketua Wakil Ketua Sekretaris Kepala Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan; dan Staf Ahli Bidang Kerja Sama dan Hubungan Antar Lembaga, Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan; Deputi Bidang Strategi dan Kerja Sama, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan; Sekretaris, Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan; I 2. Deputi. . . Anggota FEFUELIK INDONESIA 2. Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi dan Investasi, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; 3. Staf AhIi Bidang Regulasi, Penegakan Hukum dan Ketahanan Ekonomi, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; 4. Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan; 5. Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan; 6. Direktur Jenderal Kerja Sama Multilateral, Kementerian Luar Negeri; 7. Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional, Kementerian Luar Negeri; 8. Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum, Kementerian Dalam Negeri; 9. Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri; 10. Sekretaris Jenderal, Kementerian Keuangan; 11. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan; 12. Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan; 13.Direktur... IEJ=FIIiITN K INDONESIA 13. Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan; 14. Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, Kementerian Keuangan; 15. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum; 16. Direktur Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan; 17. Kepala Badan Pengawas Perdagangan Be{angka Komoditi, Kementerian Perdagangan; 18. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan; 19. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan; 20. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan; 21. Sekretaris, Kementerian Koperasi; 22. Deputt Bidang Pengawasan Koperasi, Kementerian Koperasi; 23. Sekretaris Jenderal, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional; 24. Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional; 25. Sekretaris . . . ET+Yf'IdIl UK IN -7 25. Sekretaris, Kementerian Lingkungan Hidup; 26. Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Kementerian Kehutanan; 27. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan; 28. Anggota Dewan Gubernur Koordinator Pelaksanaan T\rgas Kebijakan Sistem Pembayaran, Bank INDONESIA; 29. Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran, Bank INDONESIA; 30. Deputi Komisioner Pengawas Bank Swasta, Otoritas Jasa Keuangan; 3l . Kepala Internasional dan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme, Otoritas Jasa Keuangan; 32. Jaksa Agung Muda Pembinaan, Kejaksaan Republik INDONESIA; 33. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Republik INDONESIA; 34. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Republik INDONESIA; 35. Kepala Badan Pemulihan Aset,' Kejaksaan Republik INDONESIA; 36. Kepala. . . l-I:ld{I.I{Il UK IN -8 36. Kepala Badan Reserse Kriminal, Kepolisian Negara Republik INDONESIA; 37. Kepala Detasemen Khusus 88 Anti Teror, Kepolisian Negara Republik INDONESIA; 38. Kepala Badan Intelijen Keamanan, Kepolisian Negara Republik INDONESIA; 39. Kepala Divisi Hubungan Internasional, Kepolisian Negara Republik INDONESIA; 40. Deputi Bidang Kontra Intelljen, Badan Intelijen Negara; 41. Deputi Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan, Badan Nasional Terorisme; 42. Deputi Bidang Kerjasama Internasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme; dan 43. Deputi Bidang Pemberantasan, Badan Narkotika Nasional. Di antara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 13A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda