Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 88 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2022 tentang UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SALATIGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Universitas Islam Negeri Salatiga mempunyai tugas menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu Agama Islam. (2) Selain menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu Agama Islam sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Universitas Islam Negeri Salatiga dapat menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu lain untuk mendukung penyelenggaraan program pendidikan tinggi ilmu Agama Islam. (3) Pembinaan teknis penyelenggaraan program pendidikan tinggi ilmu Agama Islam dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama dan pembinaan teknis program pendidikan tinggi ilmu lain dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Koreksi Anda