Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 88 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2021 tentang STRATEGI NASIONAL KELANJUTSIAAN
Teks Saat Ini
(1) Kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah KabupatenlKota melakukan perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan program dan kegiatan terkait Kelanjutusiaan sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya yang mengacu pada Stranas Keianjutusiaan.
(2) Perencanaan
(21 Perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan program dan kegiatan yang terkait Kelanjutusiaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikoordinasikan oleh Menteri.
Koreksi Anda
