Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 88 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2021 tentang STRATEGI NASIONAL KELANJUTSIAAN
Teks Saat Ini
(1) Stranas Kelanjutusiaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memuat:
a. visi;
b. misi;
c. strategi;
d. arah kebijakan; dan
e. target dan tahun pencapaian.
(2) Stranas Kelanjutusiaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
