Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 88 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2021 tentang STRATEGI NASIONAL KELANJUTSIAAN
Teks Saat Ini
Stranas Kelanjutusiaan dimaksudkan sebagai acuan bagi kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah KabupatenlKota dalam rangka menJrusun kebijakan, program, dan kegiatan terkait Kelanjutusiaan sebagai bagian dari pembangunan nasional dan daerah.
Koreksi Anda
