Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERPRES Nomor 88 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2020 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN HUBUNGAN UDARA ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH KANADA (AIR TRANSPORT AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF CANADA)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Mengesahkan Persetujuan Hubungan Udara antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Kanada (Air Transport Agreement between the Government of the Republic of INDONESIA and the Government of Canada) yang telah ditandatangani pada tanggal 17 Januari 1996 di Jakarta. (2) Salinan naskah asli Persetujuan Hubungan Udara antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Kanada (Air Transport Agreement between the Government of the Republic of INDONESIA and the Government of Canada) dalam bahasa INDONESIA, bahasa Perancis, dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini. Pasal 2 Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 September 2020 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 September 2020 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY
Koreksi Anda