Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 88 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2019 tentang PETUNJUK TEKNIS DANA ALOKASI KHUSUS FISIK TAHUN ANGGARAN 2020
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendukung percepatan penurunan stunting, dilaksanakan Kegiatan Intervensi Pencegahan Stunting Terintegrasi melalui DAK Fisik:
a. Bidang Kesehatan dan Keluarga Berencana;
b. Bidang Air Minum; dan
c. Bidang Sanitasi.
(2) Kegiatan Intervensi Pencegahan Stunting Terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui kegiatan Intervensi Gizi Spesifik dan Intervensi Gizi Sensitif tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
