Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 88 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2019 tentang PETUNJUK TEKNIS DANA ALOKASI KHUSUS FISIK TAHUN ANGGARAN 2020
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan DAK Fisik di Daerah meliputi:
a. persiapan teknis;
b. pelaksanaan;
c. pelaporan; dan
d. pemantauan dan evaluasi.
(2) Pengelolaan setiap bidang/subbidang DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
(3) Dalam hal setiap bidang/subbidang DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memerlukan standar teknis kegiatan, Kementerian Negara/Lembaga dapat menyusun petunjuk operasional.
(4) Menteri/pimpinan lembaga menyusun petunjuk operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terkait pengelolaan DAK Fisik dalam APBD sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan mengenai pengelolaan keuangan daerah.
(5) Petunjuk operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh menteri/pimpinan lembaga paling lambat 2 (dua) minggu setelah Peraturan PRESIDEN ini diundangkan.
(6) Dalam hal terdapat perubahan petunjuk operasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), menteri/pimpinan lembaga MENETAPKAN perubahan petunjuk operasional paling lambat minggu ketiga bulan Februari.
Koreksi Anda
