Koreksi Pasal 5A
PERPRES Nomor 88 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 133 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Jaksa Agung yang mengepalai dan memimpin Kejaksaan Agung diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari
tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Kejaksaan Agung.
(2) Tunjangan kinerja bagi Jaksa Agung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhitung mulai bulan Januari 2017.
(3) Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
4. Ketentuan Pasal 8 ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat
(3) sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
