Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERPRES Nomor 88 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan sebagaimana diatur dalam Peraturan PRESIDEN ini, dibebankan pada: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau c. sumber lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda