Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERPRES Nomor 88 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Selama prosedur Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan tengah dilakukan berdasarkan tahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20: a. masyarakat tidak melakukan pendudukan tanah baru dan/atau melakukan perbuatan yang dapat menganggu pelaksanaan Penyelesaian Penguasaan Tanah di dalam Kawasan Hutan; b. instansi pemerintah tidak melakukan pengusiran, penangkapan, penutupan akses terhadap tanah, dan/atau perbuatan yang dapat menganggu pelaksanaan penyelesaian penguasaan tanah di dalam kawasan hutan.
Koreksi Anda