Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERPRES Nomor 88 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Keputusan perubahan batas kawasan hutan yang ditetapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) sebagai dasar penerbitan sertipikat hak atas tanah yang dilaksanakan sesuai peraturan perundang- undangan. (2) Penerbitan sertipikat hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan penataan melalui konsolidasi tanah.
Koreksi Anda