Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERPRES Nomor 88 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Keputusan perubahan batas kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) disampaikan kepada Tim Percepatan PPTKH, gubernur, Tim Inver PTKH, dan bupati/walikota terkait.
Koreksi Anda