Koreksi Pasal 17
PERPRES Nomor 88 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan
Teks Saat Ini
Ketua Tim Percepatan PPTKH menyampaikan laporan dan perkembangan pelaksanaan penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan kepada PRESIDEN secara berkala setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu diperlukan.
Koreksi Anda
