Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERPRES Nomor 88 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2016 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Uni Eropa Mengenai Aspek-Aspek Tertentu di Bidang Angkutan Udara (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The European Union On Certain Aspects Of Air Services)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Oktober 2016 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Oktober 2016 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY
Koreksi Anda