Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERPRES Nomor 88 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2012 tentang KEBIJAKAN PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI HIDROLOGI, HIDROMETEOROLOGI, DAN HIDROGEOLOGI PADA TINGKAT NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kebijakan Pengelolaan Sistem Informasi Hidrologi, Hidrometeorologi, dan Hidrogeologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, berfungsi sebagai acuan bagi: a. menteri atau kepala lembaga pemerintah non kementerian yang membidangi sumber daya air dalam MENETAPKAN kebijakan pengelolaan informasi kondisi hidrologis sesuai kewenangannya; b. menteri atau kepala lembaga pemerintah non kementerian yang membidangi meteorologi, klimatologi, dan geofisika, dalam MENETAPKAN kebijakan pengelolaan informasi kondisi hidrometeorologis sesuai kewenangannya; dan c. menteri atau kepala lembaga pemerintah non kementerian yang membidangi air tanah, dalam MENETAPKAN kebijakan pengelolaan informasi kondisi hidrogeologis sesuai kewenangannya.
Koreksi Anda