Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 88 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2012 tentang KEBIJAKAN PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI HIDROLOGI, HIDROMETEOROLOGI, DAN HIDROGEOLOGI PADA TINGKAT NASIONAL
Teks Saat Ini
Kebijakan Pengelolaan Sistem Informasi Hidrologi, Hidrometeorologi, dan Hidrogeologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, berfungsi sebagai acuan bagi:
a. menteri atau kepala lembaga pemerintah non kementerian yang membidangi sumber daya air dalam MENETAPKAN kebijakan pengelolaan informasi kondisi hidrologis sesuai kewenangannya;
b. menteri atau kepala lembaga pemerintah non kementerian yang membidangi meteorologi, klimatologi, dan geofisika, dalam MENETAPKAN kebijakan pengelolaan informasi kondisi hidrometeorologis sesuai kewenangannya; dan
c. menteri atau kepala lembaga pemerintah non kementerian yang membidangi air tanah, dalam MENETAPKAN kebijakan pengelolaan informasi kondisi hidrogeologis sesuai kewenangannya.
Koreksi Anda
