Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERPRES Nomor 88 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG PULAU SULAWESI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Strategi operasionalisasi perwujudan jaringan transmisi tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf c meliputi: a. mengembangkan Jaringan Transmisi Sulawesi Bagian Selatan untuk melayani kawasan perkotaan nasional dan kawasan andalan di bagian selatan Pulau Sulawesi; b. mengembangkan Jaringan Transmisi Sulawesi Bagian Utara untuk melayani kawasan perkotaan nasional dan kawasan andalan di bagian utara Pulau Sulawesi; dan c. mengembangkan Jaringan Transmisi Pedalaman dan Pulau-pulau Sulawesi (2) Pengembangan Jaringan Transmisi Sulawesi Bagian Selatan untuk melayani kawasan perkotaan nasional dan kawasan andalan di bagian selatan Pulau Sulawesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. jaringan … www.djpp.kemenkumham.go.id a. jaringan transmisi utama tenaga listrik Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) Wotu-Palopo-Watampone-Bulukumba-Jeneponto- Makassar-Maros-Sungguminasa-Takalar-Pangkajene-Barru-Pare- pare-Majene-Mamuju; dan b. jaringan transmisi pengumpan tenaga listrik Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) Bau-bau-Raha dan SUTT Lasolo-Kendari-Unaaha- Kolaka-Kolonedale-Poso. (3) Pengembangan Jaringan Transmisi Sulawesi Bagian Utara untuk melayani kawasan perkotaan nasional dan kawasan andalan di bagian utara Pulau Sulawesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi jaringan transmisi pengumpan tenaga listrik SUTT Poso-Palu-Donggala-Pasangkayu, SUTT Wotu-Poso-Balingara-Luwuk, SUTT Palu-Toli-toli-Buol-Tilamuta- Isimu-Kuandang, dan SUTT Isimu-Kotamobagu-Lolak-Piogar-Tomohon- Bitung-Manado. (4) Pengembangan Jaringan Transmisi Pedalaman dan Pulau-pulau Sulawesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi jaringan transmisi di kawasan perbatasan negara, kawasan tertinggal dan terisolasi, termasuk pulau-pulau kecil.
Koreksi Anda