Koreksi Pasal 18
PERPRES Nomor 88 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG PULAU SULAWESI
Teks Saat Ini
(1) Strategi operasionalisasi perwujudan sistem perkotaan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a meliputi:
a. mengendalikan … www.djpp.kemenkumham.go.id
a. mengendalikan perkembangan fisik PKN dan PKW untuk mempertahankan luas lahan pertanian;
b. mengendalikan perkembangan PKN dan PKW yang menjalar (urban sprawl);
c. mengembangkan PKN dan PKW sebagai pusat industri pengolahan hasil perikanan yang didukung oleh pengelolaan limbah industri terpadu;
d. mengembangkan PKN dan PKW sebagai pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil pertanian tanaman pangan padi dan jagung, serta sebagai pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil perkebunan kakao yang bernilai tambah tinggi dan ramah lingkungan;
e. mengembangkan PKW sebagai pusat penelitian dan pengembangan pertanian tanaman pangan padi dan jagung serta perkebunan kakao;
f. mengembangkan PKN dan PKW sebagai pusat industri pengolahan hasil pertambangan mineral berupa nikel serta minyak dan gas bumi yang ramah lingkungan;
g. mengembangkan PKN dan PKW sebagai pusat pariwisata cagar budaya dan ilmu pengetahuan, bahari, serta penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran;
h. mengembangkan PKSN sebagai pusat pengembangan ekonomi, pintu gerbang internasional, serta simpul transportasi kawasan perbatasan negara;
i. mengembangkan PKN, PKW, dan PKSN berbasis mitigasi dan adaptasi bencana; dan
j. meningkatkan fungsi kawasan perkotaan nasional.
(2) Pengendalian … Comment [R1]: Masukan pkw promosi mjd pkn www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pengendalian perkembangan fisik PKN dan PKW untuk mempertahankan luas lahan pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan di PKN Gorontalo, PKN Kawasan Perkotaan Manado-Bitung, PKN Palu, PKN Kawasan Perkotaan Makassar-Maros-Sungguminasa-Takalar (Mamminasata), PKN Kendari, PKW Isimu, PKW Kuandang, PKW Tomohon, PKW Tondano, PKW Poso, PKW Buol, PKW Kolonedale, PKW Toli-toli, PKW Pangkajene, PKW Jeneponto, PKW Palopo, PKW Watampone, PKW Bulukumba, PKW Barru, PKW Pare-pare, dan PKW Majene.
(3) Pengendalian perkembangan PKN dan PKW yang menjalar (urban sprawl) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi PKN Gorontalo, PKN Kawasan Perkotaan Manado-Bitung, PKN Kawasan Perkotaan Mamminasata, PKN Palu, PKN Kendari, PKW Donggala, PKW Pare-pare, dan PKW Mamuju.
(4) Pengembangan PKN dan PKW sebagai pusat industri pengolahan hasil perikanan yang didukung oleh pengelolaan limbah industri terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. pusat pengembangan industri pengolahan hasil perikanan yang berorientasi ekspor di PKN Kawasan Perkotaan Manado-Bitung, PKN Kawasan Perkotaan Mamminasata, dan PKN Kendari; dan
b. pusat pengembangan industri pengolahan hasil perikanan di PKN Gorontalo, PKN Palu, PKN Kendari, PKW Tilamuta, PKW Poso, PKW Luwuk, PKW Buol, PKW Toli-toli, PKW Pangkajene, PKW Jeneponto, PKW Watampone, PKW Bulukumba, PKW Barru, PKW Pare-pare, PKW Majene, dan PKW Raha.
(5) Pengembangan PKN dan PKW sebagai pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil pertanian tanaman pangan padi dan jagung, serta sebagai pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil perkebunan kakao yang bernilai tambah tinggi dan ramah lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
a. pusat … www.djpp.kemenkumham.go.id
a. pusat industri pengolahan dan industri jasa pertanian tanaman pangan padi di PKW Kotamobagu dan PKW Pare-pare;
b. pusat industri pengolahan dan industri jasa pertanian tanaman pangan jagung yang berorientasi ekspor di PKN Gorontalo;
c. pusat industri pengolahan dan industri jasa pertanian tanaman pangan jagung di PKW Isimu, PKW Kuandang, PKW Tilamuta, dan PKW Jeneponto;
d. pusat pengembangan industri pengolahan dan industri jasa hasil perkebunan kakao yang berorientasi ekspor di PKW Mamuju; dan
e. pusat industri pengolahan hasil perkebunan dan industri jasa hasil perkebunan kakao di PKN Palu, PKW Kotamobagu, PKW Poso, PKW Buol, PKW Kolonedale, PKW Palopo, PKW Majene, PKW Pasangkayu, PKW Unaaha, dan PKW Lasolo.
(6) Pengembangan PKW sebagai pusat penelitian dan pengembangan pertanian tanaman pangan padi dan jagung serta perkebunan kakao sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi:
a. pusat penelitian dan pengembangan pertanian tanaman pangan padi di PKW Kotamobagu dan PKW Pare-pare;
b. pusat penelitian dan pengembangan pertanian tanaman pangan jagung di PKN Gorontalo; dan
c. pusat penelitian dan pengembangan perkebunan kakao di PKW Mamuju.
(7) Pengembangan PKN dan PKW sebagai pusat industri pengolahan hasil pertambangan mineral berupa nikel serta minyak dan gas bumi yang ramah lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f meliputi:
a. pusat industri pengolahan hasil pertambangan nikel di PKN Kendari, PKW Kolonedale, PKW Lasolo, dan PKW Kolaka; dan
b. pusat industri pengolahan hasil pertambangan minyak dan gas bumi di PKN Kawasan Perkotaan Mamminasata, PKW Luwuk, dan PKW Mamuju.
(8) Pengembangan … www.djpp.kemenkumham.go.id
(8) Pengembangan PKN dan PKW sebagai pusat pariwisata cagar budaya dan ilmu pengetahuan, bahari, serta penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g meliputi:
a. pusat pariwisata cagar budaya dan ilmu pengetahuan di PKN Kawasan Perkotaan Mamminasata, PKW Tondano, PKW Bulukumba, PKW Palopo, PKW Mamuju, dan PKW Bau-bau;
b. pusat pariwisata bahari di PKN Gorontalo, PKN Kawasan Perkotaan Manado-Bitung, PKN Palu, PKN Kawasan Perkotaan Mamminasata, PKN Kendari, PKW Tilamuta, PKW Luwuk, PKW Pangkajene, PKW Jeneponto, PKW Majene, PKW Lasolo, dan PKW Bau-Bau; dan
c. pusat penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran di PKN Gorontalo, PKN Kawasan Perkotaan Manado- Bitung, PKN Palu, PKN Kawasan Perkotaan Mamminasata, dan PKN Kendari.
(9) Pengembangan PKSN sebagai pusat pengembangan ekonomi, pintu gerbang internasional, serta simpul transportasi kawasan perbatasan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h dilakukan di PKSN Melonguane dan PKSN Tahuna.
(10) Pengembangan PKN, PKW, dan PKSN berbasis mitigasi dan adaptasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i meliputi:
a. kawasan perkotaan berbasis mitigasi dan adaptasi bencana gempa bumi di PKN Gorontalo, PKN Kawasan Perkotaan Manado-Bitung, PKN Palu, PKW Isimu, PKW Kuandang, PKW Tilamuta, PKW Poso, PKW Luwuk, PKW Toli-toli, PKW Donggala, PKW Palopo, PKW Mamuju, PKW Majene, dan PKW Pasangkayu;
b. kawasan perkotaan berbasis mitigasi dan adaptasi bencana letusan gunung berapi di PKN Kawasan Perkotaan Manado-Bitung, PKW Tondano, PKW Tomohon, PKW Kotamobagu, PKSN Melonguane, dan PKSN Tahuna;
c. kawasan … www.djpp.kemenkumham.go.id
c. kawasan perkotaan berbasis mitigasi dan adaptasi bencana tsunami di kawasan perkotaan PKN Gorontalo, PKN Kawasan Perkotaan Manado- Bitung, PKN Kawasan Perkotaan Mamminasata, PKW Kuandang, PKW Tondano, PKW Toli-toli, PKW Luwuk, PKW Donggala, PKW Jeneponto, PKW Majene, PKW Bulukumba, PKW Mamuju, PKSN Melonguane, dan PKSN Tahuna; dan
d. kawasan perkotaan berbasis mitigasi dan adaptasi bencana banjir di PKN Kawasan Perkotaan Mamminasata, PKN Kawasan Perkotaan Manado Bitung, PKW Palopo, PKW Pangkajene, dan PKW Bau-bau.
(11) Peningkatan fungsi kawasan perkotaan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j dilakukan pada peningkatan fungsi PKW Mamuju menjadi PKN Mamuju.
(12) Strategi operasionalisasi perwujudan sistem perkotaan nasional di Pulau Sulawesi secara lebih rinci tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
