Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERPRES Nomor 88 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG PULAU SULAWESI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kebijakan untuk mewujudkan kawasan perkotaan nasional yang berbasis mitigasi dan adaptasi bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf h meliputi: a. pengendalian … www.djpp.kemenkumham.go.id a. pengendalian perkembangan kawasan perkotaan dan wilayah pesisir yang rawan bencana; dan b. pengembangan prasarana dan sarana perkotaan pada kawasan rawan bencana. (2) Strategi untuk pengendalian perkembangan kawasan perkotaan dan wilayah pesisir yang rawan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. MENETAPKAN zona-zona rawan bencana di kawasan perkotaan dan wilayah pesisir, sesuai karakteristik, jenis, dan potensi ancaman bencana; dan b. mengendalikan perkembangan kawasan terbangun di kawasan perkotaan dan wilayah pesisir yang berpotensi terjadinya bencana. (3) Strategi untuk pengembangan prasarana dan sarana perkotaan pada kawasan rawan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. mengembangkan prasarana dan sarana perkotaan yang berfungsi sebagai lokasi dan jalur evakuasi bencana; b. membangun sarana pemantauan bencana; dan c. MENETAPKAN standar bangunan gedung yang sesuai dengan karakteristik, jenis, dan ancaman bencana.
Koreksi Anda