Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERPRES Nomor 88 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG PULAU SULAWESI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kebijakan untuk mewujudkan lumbung pangan padi nasional di bagian selatan Pulau Sulawesi dan lumbung pangan jagung nasional di bagian utara Pulau Sulawesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b meliputi: a. pengembangan sentra pertanian tanaman pangan padi dan jagung yang didukung dengan industri pengolahan dan industri jasa untuk mewujudkan ketahanan pangan nasional; b. pengembangan jaringan prasarana sumber daya air untuk meningkatkan luasan lahan pertanian tanaman pangan padi dan jagung; dan c. pemertahanan kawasan peruntukan pertanian pangan berkelanjutan. (2) Strategi untuk pengembangan sentra pertanian tanaman pangan padi dan jagung yang didukung dengan industri pengolahan dan industri jasa untuk mewujudkan ketahanan pangan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. mengembangkan sentra pertanian tanaman pangan padi dan jagung di kawasan andalan dengan sektor unggulan pertanian untuk ketahanan pangan; b. mendorong pengembangan kawasan perkotaan nasional sebagai pusat industri pengolahan dan pusat industri jasa hasil pertanian tanaman pangan padi dan jagung; dan c. mengembangkan pusat penelitian dan pengembangan pertanian tanaman pangan padi dan jagung. (3) Strategi untuk pengembangan jaringan prasarana sumber daya air untuk meningkatkan luasan lahan pertanian tanaman pangan padi dan jagung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. membangun waduk dan jaringan irigasi dalam rangka meningkatkan luasan lahan pertanian tanaman pangan padi dan jagung; dan b. mencegah … www.djpp.kemenkumham.go.id b. mencegah pendangkalan danau dan waduk untuk mempertahankan daya tampung air sehingga berfungsi sebagai pemasok air baku. (4) Strategi untuk pemertahanan kawasan peruntukan pertanian pangan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. MENETAPKAN dan mempertahankan lahan pertanian pangan berkelanjutan berdasarkan kriteria, persyaratan, dan tata cara penetapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. membatasi alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan; dan c. mengendalikan perkembangan fisik kawasan perkotaan untuk mempertahankan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Koreksi Anda