Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 88 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG PULAU SULAWESI
Teks Saat Ini
Lingkup pengaturan Peraturan PRESIDEN ini meliputi:
a. peran dan fungsi Rencana Tata Ruang Pulau Sulawesi;
b. tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang Pulau Sulawesi;
c. rencana struktur ruang dan pola ruang Pulau Sulawesi;
d. strategi operasionalisasi perwujudan struktur ruang dan pola ruang Pulau Sulawesi;
e. arahan pemanfaatan ruang Pulau Sulawesi;
f. arahan pengendalian pemanfaatan ruang Pulau Sulawesi;
g. koordinasi dan pengawasan; dan
h. peran masyarakat dalam penyelenggaraan penataan ruang Pulau Sulawesi.
Koreksi Anda
