Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 88 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2010 tentang JAMINAN PEMELIHARAAN KESEHATAN KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, BADAN PEMERIKSA KEUANGAN, KOMISI YUDISIAL, HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI DAN HAKIM AGUNG MAHKAMAH AGUNG
Teks Saat Ini
(1) Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi
Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, dan Hakim Agung
Mahkamah Agung diberikan layanan kesehatan paripurna melalui
mekanisme asuransi kesehatan.
(2) Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi
Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, dan Hakim Agung
Mahkamah Agung yang telah mendapat manfaat jaminan
pemeliharaan kesehatan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil,
layanan kesehatan paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
merupakan peningkatan manfaat pelayanan kesehatan dimaksud.
(3) Layanan…
(3) Layanan kesehatan paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga diberikan kepada keluarga Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, dan Hakim Agung Mahkamah Agung.
Koreksi Anda
