Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 87 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Pelindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan Tahun 2025-2029

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Peta Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dikoordinasikan oleh Menteri. l2l Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemantauan, evaluasi, dan pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 6. . . Tlrf+TFTill K IND
Koreksi Anda