Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 87 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Pelindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan Tahun 2025-2029
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Peta Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dikoordinasikan oleh Menteri.
l2l Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemantauan, evaluasi, dan pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6. . .
Tlrf+TFTill K IND
Koreksi Anda
