Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 87 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Pelindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan Tahun 2025-2029
Teks Saat Ini
(1) Kementerian/ lembaga melaksanakan Peta Jalan sslagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.
(21 Pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota melaksanakan Peta Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda
