Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERPRES Nomor 87 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2021 tentang PERCEPATAN PEMBANGUNAN KAWASAN REBANA DAN KAWASAN JAWA BARAT BAGIAN SELATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan mi mulai berlaku, menteri/kepala lembaga, gubernur, dan bupati/wali kota wajib menyesuaikan dokumen perencanaan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dengan berpedoman pada Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda