Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERPRES Nomor 87 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2021 tentang PERCEPATAN PEMBANGUNAN KAWASAN REBANA DAN KAWASAN JAWA BARAT BAGIAN SELATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perubahan proyek dan program dalam Rencana Induk, monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Proyek Strategis Nasional. (2) Perubahan proyek dan program dalam Rencana Induk se bagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan berdasarkan hasil evaluasi pembangunan Kawasan Rebana dan Kawasan Jawa Barat Bagian Selatan.
Koreksi Anda