Koreksi Pasal 9
PERPRES Nomor 87 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2021 tentang PERCEPATAN PEMBANGUNAN KAWASAN REBANA DAN KAWASAN JAWA BARAT BAGIAN SELATAN
Teks Saat Ini
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah melakukan pengawasan atas tata kelola percepatan pelaksanaan Rencana Induk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
