Koreksi Pasal 8
PERPRES Nomor 87 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2021 tentang PERCEPATAN PEMBANGUNAN KAWASAN REBANA DAN KAWASAN JAWA BARAT BAGIAN SELATAN
Teks Saat Ini
Pendanaan untuk pelaksanaan percepatan pembangunan Kawasan Rebana dan Kawasan Jawa Barat Bagian Selatan dapat bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
c. kerja sama pemerintah dengan badan usaha; dan/ atau
d. sumber pembiayaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal ...
Koreksi Anda
