Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 87 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2021 tentang PERCEPATAN PEMBANGUNAN KAWASAN REBANA DAN KAWASAN JAWA BARAT BAGIAN SELATAN
Teks Saat Ini
Dalam rangka melaksanakan percepatan pembangunan Kawasan Rebana dan Kawasan Jawa Barat Bagian Selatan, kementerian/lembaga dan pemerintah daerah memberikan dukungan sesuai dengan kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
