Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 87 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2021 tentang PERCEPATAN PEMBANGUNAN KAWASAN REBANA DAN KAWASAN JAWA BARAT BAGIAN SELATAN
Teks Saat Ini
Rencana Induk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berfungsi se bagai:
a. pedoman bagi menteri dan kepala lembaga untuk MENETAPKAN kebijakan sektoral dalam rangka pelaksanaan percepatan pembangunan Kawasan Rebana dan Kawasan Jawa Barat Bagian Selatan sesuai kewenangan, yang dituangkan dalam dokumen rencana strategis masing-masing kementerian/lembaga sebagai bagian dari dokumen perencanaan pembangunan; dan
b. pedoman bagi gubernur dan bupati/wali kota untuk penyusunan kebijakan percepatan pembangunan Kawasan Rebana dan Kawasan Jawa Barat Bagian Selatan pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota terkait.
Koreksi Anda
