Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 87 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2021 tentang PERCEPATAN PEMBANGUNAN KAWASAN REBANA DAN KAWASAN JAWA BARAT BAGIAN SELATAN
Teks Saat Ini
(1) Percepatan pembangunan Kawasan Rebana dan Kawasan J awa Barat Bagian Selatan dilakukan secara terpadu dan terintegrasi dalam
Pembangunan Kawasan, yang selanjutnya disebut Rencana lnduk.
(2) Rencana Induk se bagaimana dimaksud pada ayat ( 1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
