Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERPRES Nomor 87 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2020 tentang RENCANA INDUK PENANGGULANGAN BENCANA TAHUN 2020-2044

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) RIPB Tahun 2020-2044 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 memuat: a. visi, misi, tujuan, dan sasaran penanggulangan bencana; b. kebijakan dan strategi penanggulangan bencana; dan c. peta jalan pelaksanaan RIPB Tahun 2020-2044. (2) RIPB Tahun 2020-2044 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda