Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28A

PERPRES Nomor 87 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 60 TAHUN 2016 TENTANG SEKRETARIAT JENDERAL LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, pegawai negeri sipil pada Sekretariat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban menjadi pegawai negeri sipil pada Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. (2) Dalam rangka pelaksanaan pengalihan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri Sekretaris Negara, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Sekretaris Jenderal LPSK dan instansi terkait lainnya mengatur penyelesaian administrasi pengalihan pegawai negeri sipil berikut hak dan kewajibannya dari Kementerian Sekretariat Negara kepada Sekretariat Jenderal LPSK. (3) Penyelesaian administrasi pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak mengurangi dan/atau menghilangkan hak dan kewajiban pegawai negeri sipil pada Sekretariat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Koreksi Anda