Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 87 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 60 TAHUN 2016 TENTANG SEKRETARIAT JENDERAL LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Teks Saat Ini
(1) Unsur pengawas intern dibentuk di lingkungan Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
(2) Unsur pengawas intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk Inspektorat atau Bagian Pengawasan sesuai dengan analisis organisasi dan analisis beban kerja.
(3) Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal.
(4) Bagian Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal dan secara administratif dikoordinasikan oleh Kepala Biro yang menangani fungsi perencanaan.
2. Ketentuan ayat (3) Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
